Pesta Gay di Apartemen Kuningan Bermodus Rayakan HUT RI
MerahPutih.com - Polisi menggerebek pesta gay di kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. Komunitas ini menggunakan aplikasi chatting dan memiliki grup di media sosial (medsos) sebagai sarana komunikasi melalui Whatsaap.
"Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9).
Baca Juga
Berlangsung Saat Pandemi, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Dibongkar Polisi
Dia lalu mengungkap modus yang dipakai untuk menutupi rencana pesta gay ini. Yusri mengatakan komunitas tersebut mengajak anggotanya untuk menggelar pesta seks dengan modus kumpul pemuda merayakan kemerdekaan.
Mereka juga meminta para peserta untuk menggunakan masker berwarna merah putih sebagai dress code.
"Peserta pakai dress code dengan menggunakan masker merah putih," tambah Yusri.
Dia mengatakan komunitas ini setidaknya sudah 6 kali menggelar pesta yang mayoritas digelar di hotel. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi membeberkan, ada sejumlah persyaratan untuk menjadi peserta pesta gay tersebut. Persyaratan tersebut salah satunya harus mengenakan dresscode masker merah putih. Selain itu, peserta dilarang membawa senjata api.
"Banyak persyaratan, setiap peserta banyak persyaratan, termasuk di dalamnya tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh membawa narkotika," kata Yusri.
Selain itu, peserta pesta gay wajib membawa handuk sendiri. Di dalam ruangan, kata Yusri, peserta juga diminta untuk telanjang.
"Bawa handuk sendiri untuk mandi, sebelum pesta mereka wajib mandi bersih dulu, bayarannya sudah ditentukan. Kemudian yang terakhir adalah di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," tuturnya.
"Jadi itu salah satu persyaratannya atau cuma menggunakan celana dalam saja. Itu persyaratan yang mereka lakukan," sambung Yusri.
Yusri menjelaskan, para peserta juga harus menjelaskan perannya. Ada yang berperan sebagai perempuan atau bottom, ada yang berperan sebagai laki-laki atau top dan ada yang berperan menjadi keduanya atau vers.
"Ini kode mereka. Karena pada saat masuk ke dalam akan dipisahkan, mana yang top, yang bottom, yang vers. Karena pesta ini adalah pesta membuat seperti satu permainan," ujarnya.
Pesta tersebut juga dibuat dalam bentuk permainan. Yusri mengatakan, salah satu tersangka mempelajari permainan tersebut di Thailand.
"Dan ini dipraktekkan sejak 2018 yang lalu," kata Yusri.
Yusri Yunus mengatakan mereka terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan di sini adalah pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 junto pasal 7 di UU nomor 44 tahun 2008. Ini ancamannya cukup beragam, di pasal 36 ini 10 tahun penjara, kemudian di pasal 33 junto pasal 7 Undang-Undang 4 ini ancamannya sekitar 15 tahun, kemudian 296 KUHP ancamannya 1 tahun penjara," imbuhnya
Baca Juga
Peringatan Haornas Dihadiri Jokowi, Menpora Ingin Memastikan Berjalan Lancar
Dalam penggerebekan ini sebanyak 56 orang diperiksa. Barang bukti yang ditemukan antara lain kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tissue magic, 157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang.
"Kita periksa di Polda Metro, barang bukti yang kita temukan cukup banyak," jelas Yusri. (Knu)