MerahPutih.com - Calon mahasiswa peserta ujian tes berbasis komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 tak diperbolehkan ikut tes bila reaktif corona hasil rapid test.
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan bahwa setiap calon peserta harus melakukan swab test/PCR dan rapid test secara mandiri untuk mengikuti tes UTBK-SBMPTN.
Baca Juga:
Ujian SBMPTN di UNS, Peserta Tidak Bawa Surat Sehat Rapid Test Dilarang Masuk
Aturan itu tertuang dalam surat edatan LTMPT nomor 18/SELTMPT tahun 2020 tentang Persyaratan Kesehatan Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
"Jika peserta tes hasil COVID-19 positif maka peserta tak diperbolehkan ikut tes baik tahap 1 maupun tahap 2," kata Mohammad Nasih di Jakarta, Senin (6/7).
Mohammad Nasih mengatakan, peserta diperbolehkan untuk mengikuti tes tahap kedua bila hasil tes COVID-19 negatif.

Tak hanya hasil COVID-19, ada beberapa persyaratan kesehatan untuk tes yakni suhu tubuh peserta tidak boleh lebih dari 37,5 derajat celcius.
"Jika lebih dari 37,5 derajat celcius atau hasil pemeriksaan rapid test reaktif maka peserta tidak diperbolehkan ikut ujian," ungkap Mohammad Nasih.
Hasilnya akan diberikan kepada pusat UTBK PTN yang kemudian diteruskan kepada LTMPT melalui aplikasi manajemen pada menu pendataan laporan relokasi peserta.
Baca Juga:
Diketahui, tes UTBK-SBMPTN sudah mulai pada sejak Minggu (5/7) kemarin. UTBK tahap pertama masih berlangsung hingga 14 Juli 2020. Tahap dua bakal digelar 20 sampai 29 Juli 2020.
Peserta yang tidak bisa mengikuti UTBK tahap satu maupun dua bisa mengikuti ujian pada 29 Juli sampai 2 Agustus 2020. (Asp)
Baca Juga: