Merahputih.com - Penetapan tersangka oknum polisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai dinilai sudah mencoreng citra penegak hukum.
"Ia layak dihukum mati. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi," tutur Presidium Idonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/4).
Baca Juga:
ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar
Neta khawatir jika proses hukum terhadap AKP SR tidak transparan, publik makin tidak percaya pada lembaga antirasuah tersebut.
"Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras?," jelas Neta.
Neta mengusulkan agar KPK mengambilalih kasus SR, untuk kemudian dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya.
"Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang," pungkas Neta.

Neta berharap KPK segera mendalami dan segera memeriksa terduga pelaku lainnya. Dalam hal ini kredibilitas Ketua KPK Firli Bahuri diuji. Mampukah dia menyeret pelaku lainnya ke pengadilan Tipikor.
"Tentu saja dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK," sebut Neta.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP SR bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Baca Juga:
ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata
SR juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Walikota Tanjungbalai Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. (Knu)