Perusahaan yang Tidak Menyusun Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Bakal Kena Sanksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 November 2021
Perusahaan yang Tidak Menyusun Skala Upah Pekerja di Atas Satu Tahun Bakal Kena Sanksi
Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri (ANTARA/HO-Kemnaker)

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga:

Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

"Bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dikutip Antara, Rabu (24/11).

Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara upah minimum diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu, Wagub Riza: Semoga Bisa Dimaklumi

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Untuk memastikan berjalannya struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan, kata Putri, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi. Usaha sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pengesahan aturan mengenai hal itu pada 2015.

Dia mengingatkan bahwa penerapan struktur dan skala upah adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Protes UMP Naik 1,2 Persen, Buruh Jatim Kumpulkan Uang Receh untuk Gubernur

Ke depan, dengan ditegakkannya kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di dalam UU Cipta Kerja, Kemnaker akan melaksanakan kampanye penerapan struktur dan skala upah.

"Serta mendorong perusahaan agar dapat memasukkan hal-hal krusial penerapan struktur dan skala upah di dalam PKB perusahaan," kata Putri. (*)

#Tenaga Kerja #Menteri Tenaga Kerja #Kementerian Tenaga Kerja
Bagikan
Bagikan