Perusahaan yang Paksa Karyawannya ke Kantor Saat PPKM Darurat Siap-Siap Dipidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Juli 2021
Perusahaan yang Paksa Karyawannya ke Kantor Saat PPKM Darurat Siap-Siap Dipidana
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Free-Photos)

Merahputih.com - Polda Metro Jaya meminta perusahaan sektor nonesensial agar jangan memaksa karyawannya untuk datang ke kantor saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam PPKM darurat sudah diatur bahwa perusahaan sektor nonesensial mempekerjakan karyawannya di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga:

Apresiasi Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Puan: Ini Jawaban dari Masukan Berbagai Pihak

"Jangan dipaksa pegawai untuk kerja (di kantor). Kami akan tindak, ini tidak main-main," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

Ia mengimbau masyarakat melapor ke satgas COVID-19 apabila mengetahui ada perusahaan sektor nonesensial yang meminta karyawannya bekerja di kantor. "Padahal, itu tidak boleh lagi," tutur Yusri.

Dari laporan di lapangan, Polisi menemukan sejumlah perusahaan nonesensial yang berada di Jakarta masih mempekerjakan karyawannya untuk bekerja secara langsung di kantor.

"Warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja sama perusahaan-perusahaannya, yang tahu itu non esensial," sambungnya.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Tumisu)

Apalagi, petugas bakal melakukan patroli dan memeriksa langsung perusahaan nonesensial. "Ini tegas kami sampaikan, karena masih kami temukan ya," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial tak ragu melapor jika diminta atasan untuk masuk kantor saat pelaksanaan PPKM darurat.

Laporan dapat disampaikan ke pemerintah lewat aplikasi JAKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata dia di Jakarta, Senin (5/7).

Baca Juga:

Tips Membuat Suasana Harmonis di Rumah Saat PPKM

Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan wajib mematuhi keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat. Salah satunya terkait sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.

"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegas dia. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Test Covid 19 #PPKM Darurat #PPKM
Bagikan
Bagikan