Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Perusahaan Minuman Beralkohol Merugi 40 Persen
Kepala Dinas Perindustrian Sumsel M Permana (kiri) didampingi staf pada razia minuman beralkohol di salah satu toko minuman grosir di Kota Palembang, Kamis (16/4). (Foto: Antara/Feny Selly)

MerahPutih Bisnis - Pengusaha minuman beralkohol dirugikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.

"Dampak Permen 6 itu kerugian sudah 40 persen," kata Bambang Britono dari Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/10).

Selain itu, kata Bambang Britono, pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dilakukan beberapa perusahaan minuman beralkohol. Di Indonesia, ada 30 perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol.

"Sebagian anggota kita ada yang PHK karyawan, tapi saya belum dapat datanya. Ada yang banyak (perusahaan) mengurangi jam waktu produksi," kata Bambang Britono.

Permen Perdagangan Nomor 6 yaitu perubahan kedua atas Permen Perdagangan No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pemen itu ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2015 saat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Pada pasal II disebutkan, pada saat permen tersebut mulai berlaku, SKP-A (surat keterangan penjual minuman alkohol golongan A) untuk minimarket dan toko pengecer lainnya dinyatakan tidak berlaku. Pengecer minuman beralkohol skala minimarket dan pengecer lainnya, paling lambat tiga bulan harus sudah menarik produk minuman golongan A dari peredaran. (mad)

 

Baca Juga:

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  2. Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi
  3. 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
  4. Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol
  5. Miris, Anak 4 Tahun Dipaksa Minum Alkohol

 

#Bambang Britono #PHK #Minuman Keras #Kemendag #Larangan Minuman Beralkohol #Minum Alkohol
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan