Perusahaan Jasa Konsultan Diduga Ikut Terseret Kasus Kebakaran Kejagung

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 November 2020
Perusahaan Jasa Konsultan Diduga Ikut Terseret Kasus Kebakaran Kejagung
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Perencana Pengadaan ACP, JM terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, JM sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.

"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM, Konsultan Perencana Pengadaan ACP," kata Ferdy kepada wartawan di, Jakarta, Rabu (11/11).

Baca Juga

Penyidik Bakal Periksa Dirut Pembuat Cairan Pembersih Buntut Kebakaran Kejagung

ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung. Di sisi lain, Ferdy menyebut bahwa, dalam agenda pemeriksaa kemarin salah satu saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak hadir.

"Sementara itu, saksi Ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya," ujar Ferdy.

Tim penyidik sebelumnya sudah memeriksa empat saksi. Empat orang itu berasal dari pihak cleaning service. Penyidik juga menemukan informasi baru terkait kebakaran gedung Kejagung. Informasi terbaru didapat setelah penyidik memeriksa tersangka RS yang merupakan vendor PT APM.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar.

Baca Juga

Polisi Belum Simpulkan Adanya Unsur Kesengajaan di Kebakaran Gedung Kejagung

Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Bagikan