MerahPutih.com - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri memeriksa beberapa pengawas cleaning service terkait kelanjutan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Hari Senin (9/11), tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (9/11).
Ferdy lantas merinci siapa saja mereka yang diperiksa pada hari ini. Yang pertama ada JS selaku Konsultan Pengawas Cleaning Service, AR selaku Pengawas Cleaning Service dan pembeli minyak Lobi, AS selaku Pengawas Cleaning Service, dan HS.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Ferdy, tim penyidik gabungan juga melakukan analisa dan evaluasi perkembangan penyidikan hari ini.
"HS merupakan Pengawas Cleaning Service dan orang kepercayaan MAI. Laki-laki peminjam bendera PT APM," kata dia.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.
Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6.
Baca Juga
Seorang Cleaning Service 'Bersaldo' Fantastis Dicurigai Terlibat Kebakaran Kejagung
Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet, dan lainnya. (Knu)