MerahPutih.com - Kalangan pengusaha memberikan respons atas revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Jakarta. UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp 4,64 juta.
Pengusaha akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta. Namun, gugatan baru akan dilayangkan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah
"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12).
Selain akan mengajukan gugatam, kalangan pengusaha juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Anies dinilai telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga
"Terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," beber dia.
Sementara, menyikapi rencana tersebut, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku tak mempersoalkan langkah hukum Apindo itu. Sebab, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
"Semuanya, kami hormati apapun yang dilakukan para pihak. Kami hargai di era demokrasi," papar Riza.
Baca Juga
Natal dan Tahun Baru, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Ganda
Namun demikian, alangkah baiknya Apindo dapat melakukan musyawarah atau diskusi dahulu dengan Pemerintah DKI untuk mencarikan solusi terbaik terkait UMP DKI.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," ucapnya. (Knu)