Perubahan Sistem Bakal Robohkan Tahapan Pemilu 2024 Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstituisi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga:

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan sistem pemilu terbuka serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu menjadi tertutup.

"Sebagai pengawal demokrasi (the guardians of democracy), MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup," kata Fathul.

Menurut Fathul, sikap itu selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan, bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik (parpol).

"Sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat dan bukan hanya pilihan parpol," katanya.

Sistem pemilu terbuka, kata dia, akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Partisipasi dan kontrol publik tersebut, menurut Fathul, berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi.

"Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik," ujarnya.

MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Juni 2022 sampai dengan Juni 2023 diselenggarakan dengan rujukan sistem pemilu terbuka.

"Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini," ucap Fathul.

Rektor UII bersama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII (HTN FH UII), dan Pusat Studi Hukum KonsFtusi FH UII (PSHK FH UII) mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

Fathul mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang berintegritas. (Pon)

Baca Juga:

PKS Kritik Petinggi BPIP Terkait Dugaan Cawe-cawe Sistem Pemilu Tertutup

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Puluhan Penerbangan di Jepang Dibatalkan Dampak Ancaman Bom
Dunia
Puluhan Penerbangan di Jepang Dibatalkan Dampak Ancaman Bom

Lebih dari 60 penerbangan di Bandar Udara Internasional Chubu Centrair dibatalkan.

Alokasi Kursi DPR Jawa dan Luar Jawa Harus Berimbang
Indonesia
Alokasi Kursi DPR Jawa dan Luar Jawa Harus Berimbang

Proporsionalitas alokasi kursi DPR RI tersebut juga merupakan salah satu hal yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022.

Tiket Mudik Kapal Penyeberangan Ferry Sudah Bisa Dibeli Online
Indonesia
Tiket Mudik Kapal Penyeberangan Ferry Sudah Bisa Dibeli Online

Pembayaran tiketnya dapat dilakukan melalui cara transfer antarbank, e-Wallet, gerai retail, internet banking, dan lainnya.

Gelar Harlah ke-25 di Solo, PKB Tidak Undang Bacapres
Indonesia
Gelar Harlah ke-25 di Solo, PKB Tidak Undang Bacapres

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Syamsurijal menjelaskan, pihaknya mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Bagikan Dana Bantuan Rp 25 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BPJS Bagikan Dana Bantuan Rp 25 Juta

Syarat memperoleh dana tersebut dengan mengisi sejumlah data pribadi dan data rekening tabungan.

Pemimpin Harus Punya Nyali, Jokowi: Saya Lihat Pak Ganjar Punya Itu
Indonesia
Pemimpin Harus Punya Nyali, Jokowi: Saya Lihat Pak Ganjar Punya Itu

Presiden Joko Widodo menyatakan pemimpin harus memiliki nyali dan keberanian yang besar.

PPKM Dicabut, Anggota DPR Harap Kunjungan Wisman ke RI Meningkat
Indonesia
PPKM Dicabut, Anggota DPR Harap Kunjungan Wisman ke RI Meningkat

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira berharap, agar bangkitnya sektor pariwisata tanah air dapat diiringi dengan meningkatnya kunjungan wistawan mancanegara ke Indonesia.

Mahfud MD Duga Banyaknya OTT Jadi Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Merosot
Indonesia
Mahfud MD Duga Banyaknya OTT Jadi Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Merosot

Menkopolhukam Mahfud MD berkomentar soal hasil Transparency International Indonesia (TII) yang mengumumkan bahwa skor Corruption Perception Indexs (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 mengalami penurunan.

Dharma Wanita PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI
Indonesia
Dharma Wanita PAM Jaya Pecahkan Rekor MURI

Dharma Wanita PAM Jaya pecahkan rekor MURI, untuk "Donor Darah Secara Seri oleh Perempuan Anggota Komunitas Terbanyak".

4 Masalah Pemilu di Indonesia
Indonesia
4 Masalah Pemilu di Indonesia

"KPU-Bawaslu perlu kita kawal karena integritas pemilu sangat ditentukan oleh integritas penyelenggara pemilu," kata Titi.