INDONESIA memiliki peluang untuk menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia pada 2030. Demikian penuturan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan berkembangnya bisnis keuangan digital, sektor ini dapat menjadi salah satu andalan untuk meraih target tersebut.
Hal tersebut diperkuat dengan statement Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Pada sektor peer-to-peer lending saja, sudah ada penyaluran dana sebesar Rp262,93 triliun, nilai yang hampir setara dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah, yakni sebesar Rp285 triliun," ujarnya.
Baca Juga:

Keuangan digital di Indonesia terus tumbuh (Foto: Pexels/Pixabay)
“Transformasi digital di sektor jasa keuangan perlu didorong dengan inovasi di bidang fintech, transparansi suku bunga, sosialisasi intensif, dan pengungkapan yang jelas, termasuk agar tingkat literasi masyarakat semakin tinggi di bidang keuangan digital,” lanjutnya.
Tumbuhnya keuangan digital tidak hanya memberi dampak positif tetapi juga efek negatif. Salah satu efek buruk yang muncul dari keuangan digital adalah menjamurnya pinjaman online. Untuk mengendalikan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini diwakili Bank Indonesia fokus untuk membuat fintech aman dan nyaman dengan peningkatan literasi masyarakat.
“BI berkomitmen kuat untuk terus melakukan akselerasi digitalisasi, mendukung inovasi dan mengintegrasikan ekonomi keuangan digital secara end to end, khususnya yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran termasuk fintech. BI melalui berbagai kebijakannya memastikan terciptanya industri yang sehat, kompetitif dan inovatif," tuturnya dalam pembukaan Bulan Fintech beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Uang Elektronik Hadirkan Layanan Penerimaan Negara untuk Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi (Foto: Pexels/John Mcbee)
Dari sisi sistem pembayaran, BI mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas infrastruktur serta memastikan aspek keamanan, kehandalan, praktik pasar yang sehat, efisien dan wajar. Hal ini juga ditujukan agar industri dan masyarakat pengguna layanan terhindar dari risiko yang menyertai perkembangan produk, layanan dan inovasi maupun praktik-praktik ilegal.
Sementara itu, bentuk perlindungan konsumen juga dilakukan oleh AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia). AFTECH meluncurkan cekfintech.id. Di sana kita bisa mengecek deretan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar terlepas dari jerat fintech ilegal. (avia)
Baca Juga: