Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 31 Maret 2023
Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa
Mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Teddy Minahasa, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba. Kejaksaan Agung menjelaskan alasan tuntutan pidana mati kepada Teddy.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra ialah karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari kasus ini.

Baca Juga

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April

"Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut di Jakarta, Jumat (31/3).

Dalam pertimbangan yang dimuat dalam surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kedua, terdakwa Teddy Minahasa juga dinilai berkelit saat memberikan keterangan dan menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan sabu, yang mana sebagai Kapolda Sumatera Barat yang dijabatnya saat itu tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahkan gunakan jabatannya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga

Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Bagikan