Pertimbangan Keamanan, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dilakukan di Mapolda Jateng

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Februari 2019
Pertimbangan Keamanan, Pemeriksaan Ketua PA 212 Dilakukan di Mapolda Jateng
Ketua PA 212 Slamet Maarif di Kantor Bawaslu Solo (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Polresta Solo memastikan pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Alasan pengalihan lokasi pemeriksaan dari Polresta ke Mapolda Jateng karena faktor keamanan.

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan pengatakan tim penyidik yang menangani kasus ini tetap anggota Satreskrim Polresta Solo. Lokasi pemeriksaan saja yang dialihkan dari Mapolresta Solo ke Mapolda Jateng.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif usai diperiksa di Mapolresta Solo, Kamis (7/2) (MP/Ismail)

"Kita sendiri yang mengalihkan lokasi pemeriksaan Slamet Ma'arif ke Mapolda Jateng. Faktor keamanan yang dijadikan pertimbangan," kata dia.

Surat panggilan pemeriksaan tersangka, Slamet Ma'arif bernomor S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim Solo sudah diserahkan ke kuasa hukum. Polresta Solo sudah memberitahu pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polda Jateng.

"Kita Jumat kemarin melakukan gelar perkara. Kemudian Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Andy menjelaskan Slamet Ma'arif dijerat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Ia menjelaakan kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah/orasi pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu (13/2).

Slamet Maarif di ruang Bawaslu Solo
Ketua PA 212 Slamet Maarif di ruang Bawaslu Solo (MP/Ismail)

"Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Slamet Ma'arif sebelumnya kita periksa sebagai saksi kasus sama di Mapolresta Solo sebagai saksi tanggal 7 Februari" kata dia.

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

#Presidium Alumni 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan