Pertemuan Golkar, PAN dan PPP Belum Munculkan Sosok Calon Presiden

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Mei 2022
Pertemuan Golkar, PAN dan PPP Belum Munculkan Sosok Calon Presiden
Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Tiga ketua umum partai politik, yaitu Golkar, PAN, dan PPP, telah bertemu dan disinyalir sebagai upaya membangun koalisi mengusung calon presiden atau wakil presiden Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid meyakini, Pilpres 2024, berpeluang diikuti tiga pasangan calon presiden/wakil presiden.

Baca Juga:

Penuhi Hak Pilih Napi, Kemenkumham dan KPU akan Bentuk Desk Khusus Pemilu

"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.

Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.

"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.

Pertemuan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, pada Kamis (12/5), kata ia, belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.

"PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024," katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu. (Asp)

Baca Juga:

DPR, KPU dan Pemerintah Mulai Bahas Efisiensi Anggaran dan Durasi Kampanye Pemilu

#PKB #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan