MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi.
Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi persnya disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Sekretariat Presiden pada Sabtu, 3 September 2022.
Baca Juga:
Kenaikan Harga BBM untuk Jangka Panjang
"Hari ini tanggal 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain, pertalite dari Rp 7.650 perliter menjadi Rp 10.000 perliter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 perliter menjadi Rp 6.800 perliter," kata Arifin.
Selain BBM subsidi, harga BBM non subsidi, Pertamax juga ikut mengalami kenaikan.
"Pertamax non subsidi Rp 12.500 perliter menjadi Rp 14.500 perliter," ujar Arifin.
Arifin melanjutkan, kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan.
"Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi berlaku pukul 14.30 WIB," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Beli BBM Bersubsidi Antre Lama, Pertamina Awasi Penjualan di SPBU