Persimpangan Jalan Sepi Polantas Sejak Tilang Manual Dihapus

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Oktober 2022
Persimpangan Jalan Sepi Polantas Sejak Tilang Manual Dihapus
Persimpangan Jalan di Kawasan Cikini. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

MerahPutih.com - Adanya aturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang di tempat berimbas ke keberadaan Polisi lalu lintas (Polantas) di jalanan.

Dari pantauan MerahPutih.com di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota, hampir jarang ditemui Polantas berdiri di pinggir jalan untuk 'menunggu' pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Senin (31/10) siang.

Baca Juga:

Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai Handphone

Sebut saja di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran HI hingga Tugu Tani. Pos polisi yang ada disana tampak kosong. Hanya beberapa Polantas tampak duduk-duduk di bawah pohon.

Berbeda dengan sebelum adanya peraturan itu. Banyak Polantas berdiri di sana untuk memberhentikan hingga menilang pengendara yang melintas. Kebanyakan adalah pelanggaran plat ganjil genap hingga menerobos lampu merah.

Hanya ada satu Polantas yang mengatur lalu lintas di dekat simpang Semanggi. Di sana, ia sempat memberhentikan pengendara motor yang salah masuk lajur mobil. Namun, saat ditanya, pengendara motor yang membonceng temannya itu mengaku tidak ditilang.

"Tadi cuman diperingatkan saja kalau salah masuk lajur mobil," kata Beni (34) pengemudi asal Bekasi yang tengah diperingatkan itu.

Padahal, sebelum adanya aturan itu ia bisa ditilang karena melanggar aturan lajur kendaraan. Salah seorang pengendara, Doni (41) mengapresiasi adanya peniadaan tilang manual ini.

"Harusnya lalu lintas sudah canggih. Tak perlu lagi tilang manual, tapi memperkuat tilang elektronik," ucap warga asal Tangerang Selatan ini.

Bunderan HI. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

Doni yakin, pengendara akan makin disiplin jika dibiasakan tak ada Polantas yang main memberhentikan di jalanan.

"Polantas itu cukup hanya mengatur lalu lintas saja. Peninlangan sudah saatnya beralih ke kamera elektronik," harap pekerja di bidang IT itu.

Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10). (Knu)

Baca Juga:

Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM

#E-Tilang #Polisi Tilang
Bagikan
Bagikan