MerahPutih.com - Persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo Cs tinggal menunggu waktu. Nantinya, sidang dengan tersangka pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa disaksikan masyarakat.
"Sidang tentu terbuka untuk umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/10).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Saling Serang di Tahanan dengan Bharada E
Menurutnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka lantaran pasal yang disangkakan bukan tentang keasusilaan. Sesuai rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin (10/10).
Sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar tiga sampai tujuh hari, pasca penyerahan berkas oleh Kejagung. Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.
Pihak PN Jaksel pun sudah melakukan persiapan-persiapan mulai dari administrasi penerimaan hingga koordinasi pengamanan persidangan.
Baca Juga:
"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, penunjukan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan Ferdy Sambo dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)
Baca Juga:
Di Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Ungkapkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J