Perpres Jokowi Terbit, Gaji Ketua Dewas KPK Rp104 Juta
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara lantaran Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (6/5).
Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp Rp 104.620.500. Sementara itu, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing mendapat gaji tiap bulannya sebesar Rp 97.796.250.
Gaji tersebut berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan di antaranya, gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD: Terlalu Dini 'Hakimi' Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," bunyi Pasal 5.(Pon)
Baca Juga: