MerahPutih.com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendesak segera diterbitkan.
Pasalnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tengah berjalan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum direvisi.
"Pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi dan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Bawaslu Sinkronisasi Data Sengketa Pemilu
KPU berharap pemerintah dapat menerbitkan Perppu tersebut sebelum 14 Desember 2022.
Hasyim menjelaskan, kegiatan tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan KPU dalam waktu dekat.
Pada 14 Desember 2022, KPU akan melakukan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Lalu pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol Peserta Pemilu 2024.
Kemudian, pada tanggal yang sama juga ada penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah pada KPU.
Baca Juga:
Perppu Pemilu Diterbitkan Setelah Mendagri Tito Lantik Penjabat Papua Barat Daya
Tak hanya itu, pada 16 Desember 2022 bakal dilakukan penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada KPU Provinsi.
Selain itu pada Desember 2022, dimulainya persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023.
Untuk diketahui, pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu.
Hanya saja, pengesahannya belum dilakukan karena menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya.
Sebab, pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu.
Kemendagri diketahui meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik penjabat (pj) gubernurnya pada Jumat (9/12). (Knu)
Baca Juga:
Dasco Ungkap Koalisi Gerindra-PKS Masih Terbuka di Pemilu 2024