Perppu COVID-19 Bakal Digugat Lagi Jika Sudah Diundangkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2020
Perppu COVID-19 Bakal Digugat Lagi Jika Sudah Diundangkan
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi

Merahputih.com - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi bila undang-undang perppu itu telah diundangkan.

"Saya melalui kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat dengar dan tahu tepat hari perppu itu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," kata Damai Hari Lubis, Jumat (15/5).

Baca Juga

DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya

Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan perppu itu menjadi undang-undang.

Pencabutan perkara itu, sebagaimana dikutip Antara, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.

Sampel darah pasien corona virus (Foto: Antara)

Berbeda dengan Damai Hari Lubis yang mencabut permohonannya, dua pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ingin agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara-perkara mereka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin.

Baca Juga

MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU

Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini bisa mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat serta sistem bernegara dan ketatanegaraan kita," kata Ahmad Yani. (*)

#COVID-19 #Perppu
Bagikan
Bagikan