Perppu Corona Terbitan Jokowi Layak Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 April 2020
Perppu Corona Terbitan Jokowi Layak Digugat
Presiden Joko Widodo berbicara dalam rapat membahas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 melalui telekonferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020). (Biro Pers Istana)

Merahputih.com - Pengamat politik Jerry Massie mengganggap judicial review (JR) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona ke MK oleh sejumlah tokoh secara eksistensi tepat sasaran.

Ia mengganggap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona ini berpotensi 'maladministrasi' karena diduga terindikasi penyalahgunaan anggaran bencana non alam.

Baca Juga:

Penerapan PSBB di DKI Jakarta Cenderung Masih Berantakan

"Dalam hal ini, penegak hukum akan sulit mempidanakan pelanggaran penggunaan keuangan negara karena jika ada kerugian, maka kembali ke negara," kata Jerry kepada wartawan, Senin (20/4).

Sebagai contoh, bantuan COVID-19 yang dialokasikan ke pelatihan kartu prakerja secara online Rp5,6 triliun dan pemotongan Rp3,3 triliun tunjangan guru. Padahal ini sangat dibutuhkan para guru di masa pandemi Corona. Belum lagi surat yang dikirim ke camat-camat dari salah satu Staf Khusus Presiden.

"Yang mana ikut melibatkan perusahaannya dalam penanganan kasus virus Corona," jelas dia.

Sampel pengujian virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.
Sampel pengujian virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.

Menurut Jerry, sebetulnya pemerintah bisa merealisasikan anggaran Rp405,1 triliun secara optimal untuk penanganan Corona. Namun realitas di lapangan sepertinya belum nampak.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah mau belajar ke Jepang yang langsung memberikan BLT kepada warga Rp14,5 juta per keluarga.

"Seyogyanya pemerintah mampu membedakan program primer, sekunder dan tertier. Mampu membedakan antara wants (keinginan) atau kebutuhan (needs)," pungkasnya.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal sistem keuangan penanganan pandemi Covid-19 itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah tokoh, di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Baca Juga:

Jumlah Pasien COVID-19 Kian Meningkat, Gubernur Khofifah Akan Panggil Risma

Kemudian guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang juga menantu mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #COVID-19
Bagikan
Bagikan