Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu Aktivitas pekerja di pabrik karet di Pontianak (ANTARA/Dedi)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Penerbitan Perppu merupakan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 silam.

Sekedar informasi, putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga

Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Abaikan Hak Rakyat

Perppu Ciptaker ini sudah memuat berbagai peraturan yang sudah dibahas di UU Ciptaker sebelumnya, termasuk pengaturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja. Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Baca Juga

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Dengan demikian, Perppu Ciptaker menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Sedangkan untuk urusan cuti, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat 4 Perppu Cipta Kerja

Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (*)

Baca Juga

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS Menatap 2024 Setelah Perpecahan Internal
Indonesia
PKS Menatap 2024 Setelah Perpecahan Internal

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS mendapatkan 50 kursi. Maka perlu adanya penambahan 36 kursi yang duduk di DPR.

Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Indonesia
Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok

Putri diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Pengaruhi Siklus Menstruasi

Beredar sebuah cuitan mengenai perubahan siklus menstruasi menjadi berat dan tidak normal setelah menerima vaksin booster Covid-19.

Kapolri akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Indonesia
Kapolri akan Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Tren masuknya pakaian bekas impor atau thrifting membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencak-mencak. Sebab fenomena itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24
Indonesia
Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terungkap Hubungan Antara Pelaku dengan Wanita Tewas Dicor di Bekasi
Indonesia
Terungkap Hubungan Antara Pelaku dengan Wanita Tewas Dicor di Bekasi

Polisi mengungkap hubungan pria berinisial P, yang diduga pelaku pembunuhan, dan dua wanita yang tewas dicor.

Jokowi Ajak Jan Ethes Ikut Car Free Day sambil Bernostalgia di Rumdin Loji Gandrung
Indonesia
Jokowi Ajak Jan Ethes Ikut Car Free Day sambil Bernostalgia di Rumdin Loji Gandrung

Di rumdin ini, Jokowi dihampiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Keduanya tampak melihat-lihat rumdin peninggalan Belanda itu selama lima menit.

Jelang Tahun Politik 2024, Pengganti Anies Harus Bisa Jaga Independensi
Indonesia
Jelang Tahun Politik 2024, Pengganti Anies Harus Bisa Jaga Independensi

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Bharada E Mau Terbuka Setelah Orang Tuanya Datang
Indonesia
Bharada E Mau Terbuka Setelah Orang Tuanya Datang

Bharada E belakangan mau terbuka soal penembakan terhadap Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

KPU Jabar Bersiap Klarifikasi Data Keanggotaan Parpol
Indonesia
KPU Jabar Bersiap Klarifikasi Data Keanggotaan Parpol

KPU kabupaten/kota di Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi proses Pemilu Tahun 2024.