Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Hal Biasa Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat mendarat di Bandara Internasional Schipol, Amsterdam, Belanda, Selasa (10/5/2022) waktu setempat, untuk transit pengisian bahan bakar dalam perjalanan kunjungan

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Jokowi menyatakan polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.

Baca Juga:

Perppu Cipta Kerja Cara Pemerintah Hindari Politisasi di Tahun Politik

“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1).

Yang terpenting, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan.

“Tapi semua kita bisa jelaskan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Baca Juga:

Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah.

Diketahui, MK pada November 2021 lalu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Stasiun Matraman Ditargetkan Layani 10 Ribu Penumpang per Hari
Indonesia
Stasiun Matraman Ditargetkan Layani 10 Ribu Penumpang per Hari

"Stasiun Matraman bisa menarik kunjungan hingga 10 ribu penumpang KRL per hari," kata Menhub Budi

Marullah Klarifikasi Polemik Pelantikan Pj Sekda DKI Langkahi Keputusan Presiden
Indonesia
Marullah Klarifikasi Polemik Pelantikan Pj Sekda DKI Langkahi Keputusan Presiden

Gubernur Anies Baswedan akan menggantikan Sekda DKI Marullah Matali dengan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat sebagai Asisten Pememrintahan Setda DKI Jakarta.

Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Jakarta
Indonesia
Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Jakarta

"Dalam rangka menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-77 RI, melalui gerakkan pembagian 10 juta bendera merah putih, maka dipandang perlu untuk menyelenggarakan satu kegiatan yang semarak dan membawa semangat patriotisme," ujar Riza

Instruksi Penting Jokowi di Tengah Melonjaknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
Indonesia
Instruksi Penting Jokowi di Tengah Melonjaknya Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Kepala Negara meminta agar ada pengetatan pengawasan obat

Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri
Indonesia
Pengusaha Wajib Bayar THR Tujuh Hari sebelum Idul Fitri

Menteri Ida mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina
Indonesia
KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina

"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Misi Perdamaian yang Dibawa Jokowi Tumbuhkan Kebanggaan Nasional
Indonesia
Misi Perdamaian yang Dibawa Jokowi Tumbuhkan Kebanggaan Nasional

Moeldoko mengatakan, kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia menjadi momentum untuk menumbuhkan kebanggaan nasional

Petugas Temukan Penyebab Kebakaran Tunjungan Plaza 5 Surabaya
Indonesia
Petugas Temukan Penyebab Kebakaran Tunjungan Plaza 5 Surabaya

Penyebab kebakaran sudah ditemukan yakni api tersebut berasal dari lokasi bermain anak di lantai 4.

Cak Imin Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Indonesia
Cak Imin Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Pasalnya aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.

Anggota DPR Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Penembakan Brigadir J
Indonesia
Anggota DPR Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Penembakan Brigadir J

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuai kritik.