MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang Perpanjangan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 2-15 Juni 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, Pemkot Solo memperbolehkan balita masuk ke mal dan tempat wisata di Kota Bengawan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, larangan balita untuk masuk mal dan tempat wisata seperti Taman Balaikambang dan Taman Taru Jurug (TSTJ) atau Solo Zoo. Namun dalam menerapkan kebijakan tersebut, ia mengaku butuh waktu dan kebijakan ini belum bisa langsung diterapkan.
Baca Juga:
Viral Suara Marahi Netizen Gegara Nyinyir, Gibran: Saya Sangat Dirugikan
"Untuk larangan balita pergi ke tempat wisata Taman Balaikambang dan Solo Zoo kami cabut. Tapi, saya butuh waktu dulu," ujar Gibran pada Merahputih.com, Selasa (1/6).
Gibran menjelaskan, sebelum kebijakan itu dilakukan, pihaknya akan memanggil pengelola mal terlebih dulu. Hal ini berkaitan dengan standard operating procedure (SOP) di mal.
"Pengelola mal kita panggil dulu. Vaksinasi mal kita selesaikan Kamis pekan ini. Yang jelas, SOP di mal kita perketat karena balita boleh masuk," katanya.

Gibran menegaskan, pihaknya menginginkan tidak ada pembatasan aktivitas warga. Namun demikian, ia mengingatkan pada masyarakat jika balita lebih riskan terpapar COVID-19.
"Kita pengin kegiatan warga tidak kita persulit lagi, kan banyak sekali orang tua ngajak main ke mal. Sekali lagi saya ingatkan jika anak kecil itu lebih riskan terpapar corona," katanya.
Baca Juga:
Jadi Tujuan Wisata, Gibran Ingatkan Pedagang Kuliner Tidak Mainkan Harga
Suami Selvi Ananda ini mengatakan, pelonggaran aturan balita boleh masuk mal ini bukan atas permintaan warga.
Ia mengatakan, pelonggaran ini didasari karena melandainya kasus corona di Solo.
"Pasca-Lebaran tidak ada lonjakan kasus corona di Solo. Yang penting kesehatan kita jaga, ekonomi kita jaga juga," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Dewa United Ikut Piala Wali Kota Solo, Gibran: Tunggu Keterangan Resmi Panitia