MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pemerintah melindungi merek barang atau jasa yang didaftarkan pelaku usaha. Waktu perlindungan tersebut, dibatasi hanya selama 10 tahun.
"Perlindungan jangka waktu 10 tahun tersebut sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Nofli di Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Terima SK Kemenkumham sebagai Parpol, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024
Meskipun hanya dilindungi selama kurun waktu 10 tahun, perlindungan merek barang dan jasa tersebut dapat diperpanjang enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
"Bahkan, perpanjangan merek dapat diajukan enam bulan sesudah masa perlindungan merek berakhir. Namun, konsekuensinya pelaku usaha dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dua kali lipat dari biaya PNBP yang diajukan sebelum masa perlindungan berakhir," katanya.
Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan, jika pelaku usaha ingin mendaftarkan sebuah merek barang atau jasa ke DJKI Kemenkumham maka perlu memerhatikan beberapa hal.

Pertama, "first to file system" atau permohonan pendaftaran merek yang diterima adalah pertama kali diajukan. Dengan kata lain, siapa yang paling cepat maka berhak mendapatkan perlindungan.
Kedua, pemerintah atau negara akan memberikan hak eksklusif kepada pemohon perlindungan merek selama 10 tahun.
Ia memaparkan, hak eksklusif tersebut dapat berupa tiga bentuk, yakni hak untuk menggunakan merek terdaftar milik pemohon, hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar miliknya.
"Dan hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek terdaftar miliknya, ujar Agung. (Pon)
Baca Juga:
Mahfud MD: Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham