Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disinyalir Jadi Alat Politik Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Januari 2023
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disinyalir Jadi Alat Politik Pemilu 2024
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (25/1/2023) (@tmcpoldametro)

MerahPutih.com - Kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa untuk segera dihentikan.

Baca Juga:

Revisi Masa Jabatan Kades Diklaim Tidak Terkait Usulan Presiden 3 Periode

"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi.

Ridho mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis. Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," kata dia.

Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Ia menegaskan, tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) harus mempertimbangkan manfaat bagi pembangunan desa.

"Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Puan Kaji Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

#Muhammadiyah #Kepala Desa
Bagikan
Bagikan