MerahPutih.com - Pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung untuk memberhentikan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda dinilai tidak etis.
"Lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 32 ayat (2) UUD 1945," ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Baca Juga
Paguyuban Pasundan Sebut Pernyataan Arteria Lukai Masyarakat Sunda
Menurut dia, aturan itu memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.
Petrus menyampaikan, Arteria seharusnya mengemban fungsi representasi rakyat dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kekayaan budaya nasional termasuk bahasa daerah.
"Dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapapun rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca Juga
Wanita di Balik Layar Perdamaian Arteria dan Ibunya dengan Anggiat Pasaribu
Di sisi lain, dia meminta PDIP untuk mempertimbangkan untuk merecall Arteria. Pasalnya, Arteria disebut berkali-kali melakukan hal yang kontrapoduktif dan mengabaikan tata krama.
"Karena itu PDIP tidak boleh anggap remeh dengan perilaku Arteria Dahlan, karena bukan hanya sekali atau dua kali membuat gaduh di publik, tetapi sudah berkali-kali apalagi soal bahasa Sunda sudah masuk wilayah SARA," tegasnya. (Pon)
Baca Juga
Ridwan Kamil Hingga Sesama DPR Desak Arteria Dahlan Minta Maaf