MerahPutih.com - Pernikahan anak masih jadi masalah di Kota Solo. Kasus pernikahan anak di bawah usia 18 tahun, atau di bawah usia syarat pernikahan yang telah ditetapkan negara, terus mengalami lonjakan drastis terutama saat pandemi melanda.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kota Solo memaparkan, saat penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kasus pernikahan usia anak di bawah usia 18 tahun justru meningkat.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Usut Penyedia Jasa Pernikahan Anak
"Mereka cenderung belajar di rumah dan pengawasan orang tua kurang. Itu jadi penyebab utama kasus pernikahan usia anak di bawah usia 18 tahun meningkat," kata Kepala DPPPAPPKB Purwanti di Solo, Senin (13/6).
Penyebab lainnya, kata ia, adalah faktor ekonomi. Hal itu ditemukan saat pihaknya melakukan konseling dengan orang tua.

"Merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak jadi tanggungan lagi," katanya.
Ia mengakui, tinginya pernikahan anak, karena minimnya akses pendidikan. Sehingga pihaknya membuka program Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, tidak ingin pernikahan anak terus meningkat di Kota Solo.
"Harus ada edukasi, pendampingan dari dinas-dinas atau guru. Kita cari pencegahannya, jangan sampai tahun ini bertambah," ungkapnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Angka Pernikahan Anak Tinggi, Bangladesh Luncurkan Aplikasi Ini