Permudah Pendaftaran HaKI, Ditjen HKI Kembangkan Inovasi Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 15 September 2017
Permudah Pendaftaran HaKI, Ditjen HKI Kembangkan Inovasi Ini
Logo (Foto: e-statushki.dgip.go.id)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan inovasi terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

Kasubdit Pengembangan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Polman Marpaung mengatakan, DJKI telah membuat inovasi program layanan mempermudah perpanjangan hak merek.

Dia menjelaskan, bahwa salah satu sistem yang dikembangkan dengan membuat inovasi teknologi terbaru guna mempermudah pemegang hak merek terdaftar dengan melakukan perpanjangan yang dinamakan sistem E-Filling Renewal Trademark atau disebut perpanjangan online.

“Saat ini, Ditjen HKI mengembangkan sistem perpanjangan hak merek ini dilakukan secara berkala 10 tahun sekali agar dapat menghemat waktu, biaya, dan lebih cepat,” kata Polman di Gedung Ditjen HKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).

Menurutnya, teknologi tersebut telah mendapatkan penghargaan dalam ajang Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.

“Penghargaan tersebut diberikan saat gerakan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental yang diadakan di Surakarta, Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 2017 lalu,” ungkap dia.

Polman menjelaskan, bahwa layanan ini merupakan wujud implementasi nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Sehingga tidak hanya Konsultan HKI saja yang dapat mengetahui, tetapi juga masyarakat pada umumnya,” tukasnya.

Polman juga mengungkapkan, pelayanan HaKI berbasis online ini berfungsi sebagai media diskusi membahas kekayaan intelektual yang dapat diakses masyarakat secara online.

“Jika terjadi keluhan pun dapat menghubungi DJKI Helpdesk untuk melayani penyampaian keluhan pengguna teknologi informasi yang disampaikan melalui aplikasi Manage Engine. Lalu, dijawab oleh operator dan ditangani berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan," jelas dia.

Untuk diketahui, pelayanan HKI berbasis aplikasi online hingga kini berjumlah: Hak Paten berjumlah 129.186, Hak Merek berjumlah 1.093.086, Desain Industri 64.962, Hak Cipta 93.760, Indikasi Geografis 91, Rahasia Dagang berjumlah 14. (Pon)

Baca juga berita terkait DJKI Menkumham di: Kemenkumham Gelar Kampanye Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-17

#Hak Kekayaan Intelektual
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan