Permendag Nomor 87 Tahun 2015 Ditentang Keras Pelaku Usaha
MerahPutih Bisnis - Para pelaku usaha dalam negeri menentang keras perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 terkait dengan impor, hal karena mengatur bahwa importir yang boleh melakukan impor yakni cukup mengantongi Angka Pengenal Importir (API) umum. Sebelumnya dalam ketentuan sebelumnya importir produk tertentu harus mengantongi dokumen Importir Terdaftar (IT), namun IT kini dihapus dalam paket kebijakan deregulasi dalam rangka penyederhanaan perizinan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan hal itu sangat benar, dimana beberapa pelaku usaha industri seperti Kosmestik dan Makanan dan Minuman memprotes aturan tersebut.
"Karena reaksi pelaku industri dalam negeri, bersama-sama kita harus mencari jalan indusri-industri itu harus terus tumbuh. Tentunya dengan harapan adanya nilai tamabah yang diberikan industri-industri tersebut," kata Saleh Husin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/11).
Saleh menambahkan saat ini aturan Permendag No 78 tahun 2015 tersebut sedang ditunda, dan diperlukan alternatif supaya pelaku usaha bisa lebih tenang. Kemudian pelaku usaha juga bisa terus berinvestasi didalam negeri dan terus bertumbuh.
"Perlu duduk bersama mencari jalan yang hasilnya musyawarahkan bersama-sama. Supaya temen-temen pelaku usaha bisa lebih tenang," tuturnya.
Menurut Saleh, saat ini adalah bagaimana menjaga iklim usaha bisa berkembang ditengah-tengah gejolak ekonomi yang belum usai, itu yang paling penting menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi pemerintah.
"Kami terus mengupayakan beberapa cara agar pemerintah mampu menumbuhkan iklim usaha yang lebih baik lagi," tandasnya.(abi)
Baca Juga: