Permendag 20 Tahun 2017 Tingkatkan Sinkronisasi Data Bahan Pokok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Mei 2017
Permendag 20 Tahun 2017 Tingkatkan Sinkronisasi Data Bahan Pokok
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stoknya dinilai akan efektif memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga bahan pokok yang telah ditempuh Kemendag selama ini.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2017 akan menjadi sumber kompilasi data stok pangan yang menjadi pedoman dalam mengantisipasi fluktuasi harga di daerah tertentu.

Pengamat kebijakan publik dari Institut Pertanian Bogor, Suwidi Tono mengatakan bahwa sinkronisasi data terkait ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu.

Karena itu, dengan Permendag ini akan tersedia "big data" yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang.

Ia mengatakan, dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.

"Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan,” kata Suwidi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/5).

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya mengatakan, keluarnya Permendag tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasar.

Ia mengatakan, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan.

“Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan," katanya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Selain itu, menilik pengalaman yang kerap terjadi menjelang Lebaran, Mendag menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi.

#Kemendag #Menteri Perdagangan #Enggartiasto Lukita
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan