Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Presiden KSPSI Andi Gani (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Prisca Triferna

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi

Dalam aturan terbaru, para pekerja bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun).

Baca Juga

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

"Ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam klaim JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan kembali ke aturan lama, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Dirinya mengklaim revisi aturan yang menuai polemik tersebut sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.

Maka ia pun berharap pekerja dan buruh saat ini dapat menjalankan kegiatan pekerjaannya seperti biasa tanpa harus terpikirkan lagi soal dana JHT.

"Meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," jelas politikus PKB ini.

Baca Juga

KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelompok Pekerja

Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Ida. (Knu)

Baca Juga

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Bawa Sejumlah Koper dari Gedung DPRD DKI
Indonesia
KPK Bawa Sejumlah Koper dari Gedung DPRD DKI

penyidik KPK membawa sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dari gedung DPRD DKI

Sandiaga Disebut Punya Bukti Kuat soal Utang Rp 50 M Anies Baswedan
Indonesia
Sandiaga Disebut Punya Bukti Kuat soal Utang Rp 50 M Anies Baswedan

“Sandiaga Uno pasti memiliki bukti yang kuat atas kewajiban yang dimiliki oleh Anies Baswedan terhadap dirinya mengenai utang sebesar Rp 50 miliar terkait pilkada DKI Jakarta 2017,” kata Pengamat Politik Fernando Emas, Selasa (7/2).

Jokowi Nyatakan Zainudin Amali Sudah Mundur sebagai Menpora secara Informal
Olahraga
Jokowi Nyatakan Zainudin Amali Sudah Mundur sebagai Menpora secara Informal

"Secara resmi belum, tertulis belum, informal sudah," ucap Jokowi di Jakarta, Selasa (21/2).

[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Richard Eliezer Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Bharada E dipindah ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Sambo.

Korban Tewas dalam Ledakan Bom di Nigeria Jadi 40 Orang
Dunia
Korban Tewas dalam Ledakan Bom di Nigeria Jadi 40 Orang

Ledakan bom itu mengenai sekelompok gembala dan ternak mereka.

Cegah Kendaraan Konvoi, Polisi Sekat Perbatasan DKI Jakarta di Malam Tahun Baru
Indonesia
Cegah Kendaraan Konvoi, Polisi Sekat Perbatasan DKI Jakarta di Malam Tahun Baru

Hal ini guna mencegah kendaraan-kendaraan yang melakukan konvoi.

Jokowi Lepas Kirab Merah Putih, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Jalan
Indonesia
Jokowi Lepas Kirab Merah Putih, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Jalan

Puluhan ribu masyarakat dari berbagai latar belakang agama dan budaya menggelar kirab Merah Putih sepanjang 1.700 meter yang dimulai dari Monas lalu ke Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina
Indonesia
Tim DVI Polri Kembali Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina

Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi kembali lima jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Heru Budi Hartono Ditetapkan Pj, Wagub DKI Harap Bisa Teruskan Program Anies
Indonesia
Heru Budi Hartono Ditetapkan Pj, Wagub DKI Harap Bisa Teruskan Program Anies

Ucapan selamat silih berganti atas ditetapkanya Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Mendag Lepas Ekspor Etanol Senilai 818.400 Dolar AS
Indonesia
Mendag Lepas Ekspor Etanol Senilai 818.400 Dolar AS

Sedikitnya lima dari 31 kontainer dilepas hari ini dan sisanya menyusul dalam waktu sepekan ke depan.