Perlukah Lembaga Etik Dibentuk?
MerahPutih Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sosialisasi kode etik penyelenggaraan pemilu tahun 2015. Acara tersebut dihadiri Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj sebagai narasumber.
Jilmy menuturkan, kode etik ini bukan hanya dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
"Tujuan ini untuk mempermudah proses etik, kalau lewat hukum kan lama. Ribet bisa dua tahun. Kalau etika tidak, tujuannya untuk menyelamatkan terhadap institusi, kalau terbukti melanggar diberhentikan," kata Jimly di Hotel Aryaduta, Menteng, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (23/14).
Menurutnya, lembaga etik untuk para pejabat publik harus dibangun seperti negara-negara lainnya di dunia.
"Di seluruh dunia, semua organisasi semua lembaga negara, semua punya kode etik dan punya ethic commision. 82 negara di antaranya telah mempermanenkan lembaga kode etik untuk memecat pejabat," ujar Ketua ICMI ini.
Tak hanya itu, jika lembaga tersebut selesai dibentuk, mekanisme proses pelanggaran etika pejabat publik tidak harus dibawa ke meja hijau.
"Untuk sekarang jabatan-jabatan publik diidealkan, mekanisme pelangggaran tidak diproses secara hukum tapi etika. Di lingkungan hakim kita sudah dirikan Komisi Yudisial," tambahnya.
"Di DPR ada MKD walaupun cara kerjanya masih Allahualam. Kita perbaiki pelan-pelan. Kita bisa jadi pelopor," tutup Jimly. (dit)
BACA JUGA: