Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 15 Juni 2019
Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan paradigma baru dalam wacana persidangan sengketa pemilu.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menduga pemohon akan sulit mengonversi kecurangan ke dalam angka yang disampaikan.

Menurut dia, banyak hal baru yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK. Salah satunya, kuasa hukum memaparkan munculnya angka 52 persen.

Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)
Direktur Perludem Titi Anggraeni. (MP/Ponco)

Baca Juga: TKN: Gugatan Pilpres Jangan Hanya Modal Perasaan

"Jadi, angka 52 persen itu seolah-olah angka yang muncul, tapi narasinya belum bisa dibuktikan,” kata Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).

Titi mengatakan, dalam petitum kubu 02 sangat berbicara teknis. Dia mencontohkan seperti kesalahan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hingga pemilihan ulang komisioner KPU.

"Kubu 02 memang kelihatan mau keluar dari konstruksi PHPU yang biasa ini berjalan di sidang MK, seperti menyampaikan argumen di podium,” kata Titi.

Hal substansi dari PHPU adalah suara rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Karena itu, pemohon yang mengajukan permohonan ke MK harus membuktikan suara rakyat telah dicurangi dalam pemilu.

Politik yang tidak bisa dibuktikan dengan data dinilai politik yang asumtif. Fakta dan bukti adalah argumen yang kuat dalam persidangan. (Knu)

Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran

#Perludem #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan