Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Perludem Sebut BPN Kurang Tepat Gugat Ma'ruf Amin di MK
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai Tim Hukum Prabowo-Sandi kurang tepat melakukan gugatan terkait jabatan calon wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasalnya, gugatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Harusnya tim hukum BPN mengajukan persoalan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu bukan ke MK.

BACA JUGA: Pakar Sebut MK Sulit Diskualifikasi Ma'ruf Amin

Menurut Titi, bila ajukan permasalahan jabatan Ma'ruf ke Bawaslu kubu 02 akan mendapat kepastian hukum yang lebih tegas karena mengajukan ke institusi yang berwenang.

"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif Pemilu mestinya BPN 02 melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menerut Undang-Undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar Titi di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).
Ketua MUI Prof KH Ma'ruf Amin saat berceramah dalam acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di Hotel Santika Kota Palu, Jumat malam (14/6). (HO Humas Pemkot Palu).

Titi menuturkan, nantinya MK mempunyai dua opsi jika menerima gugatan tersebut. Pertama, mengambil keputusan sendiri mengenai jabatan Ma'ruf Amin atau menyerahkan ke Bawaslu.

"Apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," jelas dia.

Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Salah satu poin yang ditambahkan kubu 02 mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Meski Membingungkan, TKN Jokowi-Ma'ruf: Kami Harus Siapkan Jawaban PHPU Prabowo-Sandi

Karena nama capres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik BUMN.

Tim hukum BPN menyebut bahwa Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Asp)

#Ma'ruf Amin #Mahkamah Konstitusi #Perludem
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan