Perludem Desak UU Pemilu Segera Diundangkan dan Disahkan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Agustus 2017
Perludem Desak UU Pemilu Segera Diundangkan dan Disahkan

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay (tengah) didampingi Komisioner KPU Viryan (kiri) dan Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati (kanan)(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perludem menilai Undang-Undang Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum.

"Dengan diundangkannya UU Pemilu, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu bisa segera mungkin mengesahkan peraturan mereka yang sesuai UU Pemilu baru itu. Jadi ada kepastian hukum," kata Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

Dia juga menjelaskan pada Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167 berarti tahapan Pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017. Persoalanya kemudian, sampai hari ini secara formal UU Pemilu tersebut belum mendapatkan nomor," terang dia.

Peluang tertundanya tahapan Pemilu Serentak 2019 itu seharusnya menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat pengundangan UU Pemilu, kata Khoirunnisa pula.

"Selain itu, jika dalam perjalanannya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut. Ini makanya Presiden diminta mengundangkan UU Pemilu," tambah dia.

Pada 21 Juli 2017, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU yang kelak menjadi payung hukum Pemilu Serentak 2019. Jika merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kurang lebih ada dua tahapan yang perlu dilalui pasca disetujuinya RUU menjadi UU dan memperoleh nomor.

Pertama, Pasal 72 ayat (1) dan (2) menjelaskan setelah disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disepakati untuk menjadi UU kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, yang berarti 28 Juli 2017 adalah batas waktu penyampaian UU tersebut kepada Presiden.

Kedua, RUU yang sudah disepakati dan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden disahkan oleh Kepala Negara dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak RUU tersebut disetujui, sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.

Lebih lanjut Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menjelaskan jika sampai dengan waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani, RUU tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Dengan kata lain, batas akhir Presiden menandatangani RUU Pemilu adalah 30 hari kalender sejak disahkan pada 21 Juli 2017, ungkapnya.

"Walaupun Presiden masih diberikan cukup waktu untuk membubuhkan tanda tangan terhadap UU Pemilu ini, alangkah jauh lebih baik Presiden sesegera mungkin mendatangani dan mengundangkannya dengan beberapa alasan tadi," kata Khoirunnisa. (*)

Sumber: ANTARA

#Perludem #RUU Pemilu #DPR #Pemerintah RI #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Bagikan