Perludem Desak UU Pemilu Segera Diundangkan dan Disahkan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Agustus 2017
Perludem Desak UU Pemilu Segera Diundangkan dan Disahkan

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay (tengah) didampingi Komisioner KPU Viryan (kiri) dan Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati (kanan)(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Perludem menilai Undang-Undang Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum.

"Dengan diundangkannya UU Pemilu, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu bisa segera mungkin mengesahkan peraturan mereka yang sesuai UU Pemilu baru itu. Jadi ada kepastian hukum," kata Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/8).

Dia juga menjelaskan pada Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167 berarti tahapan Pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017. Persoalanya kemudian, sampai hari ini secara formal UU Pemilu tersebut belum mendapatkan nomor," terang dia.

Peluang tertundanya tahapan Pemilu Serentak 2019 itu seharusnya menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat pengundangan UU Pemilu, kata Khoirunnisa pula.

"Selain itu, jika dalam perjalanannya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu, maka penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut. Ini makanya Presiden diminta mengundangkan UU Pemilu," tambah dia.

Pada 21 Juli 2017, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU yang kelak menjadi payung hukum Pemilu Serentak 2019. Jika merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kurang lebih ada dua tahapan yang perlu dilalui pasca disetujuinya RUU menjadi UU dan memperoleh nomor.

Pertama, Pasal 72 ayat (1) dan (2) menjelaskan setelah disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden, pimpinan DPR menyampaikan RUU yang telah disepakati untuk menjadi UU kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, yang berarti 28 Juli 2017 adalah batas waktu penyampaian UU tersebut kepada Presiden.

Kedua, RUU yang sudah disepakati dan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden disahkan oleh Kepala Negara dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak RUU tersebut disetujui, sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.

Lebih lanjut Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menjelaskan jika sampai dengan waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani, RUU tersebut secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Dengan kata lain, batas akhir Presiden menandatangani RUU Pemilu adalah 30 hari kalender sejak disahkan pada 21 Juli 2017, ungkapnya.

"Walaupun Presiden masih diberikan cukup waktu untuk membubuhkan tanda tangan terhadap UU Pemilu ini, alangkah jauh lebih baik Presiden sesegera mungkin mendatangani dan mengundangkannya dengan beberapa alasan tadi," kata Khoirunnisa. (*)

Sumber: ANTARA

#Perludem #RUU Pemilu #DPR #Pemerintah RI #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Bagikan