Perluasan CFD Dinilai Perbanyak Klaster Penyebaran Corona
MerahPutih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD).
CFD sama sekali tidak memperbaiki kebijakan sebelumnya. Kegiatan itu justru mendapat kritikan pedas karena membludaknya acara tersebut sampai mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Jatim Dominasi Pertambahan Kasus, Masyarakatnya Dinilai Tak Disiplin
“Kerumunan terjadi ketika orang-orang pergi ke lokasi yang sama pada saat yang sama,” kata pria yang karib disapa Uki dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Ia menambahkan, CFD minggu lalu membuat kerumunan besar di satu lokasi.
"CFD minggu ini menyebar kerumunan tersebut menjadi pecahan-pecahan kerumunan di 32 sudut dan pelosok Jakarta,” imbuhnya.
Menurut hemat Uki, kebijakan tersebut terlalu buruk, apalagi pandemi COVID-19 masih belum usai sampai saat ini.
“Kebijakan maha bodoh di tengah wabah,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta pertama kali membuka agenda CFD sepanjang pandemi COVID-19 berlangsung, Minggu (24/6) pekan lalu.
Sayangnya, setelah agenda itu berlaku justru kritikan pedas muncul dari kalangan masyarakat lantaran membludaknya warga yang datang ke kawasan CFD tersebut. Protokol kesehatan yakni physical distancing diabaikan begitu saja, bahkan ada kekhawatiran akan menjadi klaster COVID-19 baru.
Baca Juga:
Akhirnya, kebijakan baru muncul di mana wilayah CFD akan disebar di 32 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan meniadakan CFD di Jl Jenderal Sudirman – Jl MH Thamrin. Antara lain;
– Kategori lokasi HBKB tujuh lokasi:
1. Jalan Suryo Pranoto
2. Sisi Danau Sunter Selatan
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Pemuda
6. Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari
7. Jalan Percetakan Negara 2
– Kategori Lokasi Jalan untuk Olahraga:
1. Jalan Pejagalan Raya
2. Jalan Paseban Raya
3. Jalan Zamrud Raya
4. Jalan Pramuka Sari I
5. Jalan Danau Tondano
6. Jalan Amir Hamzah
7. Sisi Inspeksi Kali Sunter Rawa Badak Selatan
8. Jalan Kelapa Hibrida Sukapura
9. Jalan Pulau Maju Bersama
10. Jalan Benyamin Sueb
11. Jalan Arteri Pegangsaan Dua
12. Jalan RA Fadillah
13. Jalan Inspeksi Kanal Banjir Barat (KBT)
14. Jalan Raden Inten
15. Jalan Bina Marga
16. Jalan Sultan Iskandar Muda – Arteri Pondok Indah
17. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
18. Jalan Kesehatan Raya
19. Jalan Cipete Raya
20. Jalan Puri Harum
21. Jalan Puri Ayu
22. Jalan Puri Elok
23. Jalan Puri Molek
24. Jalan Puri Ayu 1
25. Jalan Puri Molek 1
Kegiatan CFD di 32 lokasi tersebut berlaku pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Dan kebijakan yang sama masih berlaku, di mana kegiatan perniagaan UMKM di sekitar lokasi CFD dilarang untuk beroperasi. (Knu)
Baca Juga:
Tak Lengah di Masa New Normal, Gerakan Pakai Masker Diluncurkan