Perlakuan Antara Bandar dan Pecandu Dalam UU Narkotika Belum Adil

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
Perlakuan Antara Bandar dan Pecandu Dalam UU Narkotika Belum Adil
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan ada keinginan merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

Baca Juga:

Waspada, Kawasan di Jakarta Ini Dianggap Rawan saat Bulan Ramadan

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna.

Menurutnya, perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Yasonna menekankan, penanganan terhadap pecandu narkoba harus difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menambahkan bahwa tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Selain itu, ia menilai, pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, ketimbang memberlakukan hukuman pidana penjara.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," jelas dia.

Pendekatan rehabilitasi tersebut, kata Yasonna, juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. (Pon)

Baca Juga:

Anies Bolehkan Warga Jakarta Salat Tarawih di Masjid, Asal Taat Prokes

#Badan Narkotika Nasional #DPR RI #Komisi III DPR #Menkumham #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan