Perketat Sanksi Maskapai Nakal, DPR Bentuk Mahkamah Penerbangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 03 November 2018
Perketat Sanksi Maskapai Nakal, DPR Bentuk Mahkamah Penerbangan
Puing-puing pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh Senin 27 Oktober lalu. Foto:Basarnas

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan membentuk Mahkamah Penerbangan yang memiliki wewenang memberikan sanksi profesi kepada pihak terkait dalam sebuah insiden penerbangan.

"Komisi V berencana akan membentuk Mahkamah Penerbangan yang isinya orang-orang profesional," kata Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi saat diskusi soal awan hitam penerbangan kita di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

Menurut Nurhasan, pembentukan Mahkamah Penerbangan bisa secepatnya dibentuk karena ada dalam amanah UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. "Ini kan amanah UU nanti kita liat UU-nya, turunan amanah UU ini akan kita lihat dan mana yang akan kita prioritaskan," imbuh dia.

DPR
Dewan Perwakilan Rakyat. Foto:dpr.go.id

Dalam 10 hari ke depan, lanjut Nurhasan, Komisi V DPR RI akan memanggil pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lion Air, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menganalisa kasus kecelakaan pesawat Lion Air penerbangan JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Kita semua mengapresiasi profesi bisnis ini karena investasinya besar, tapi harus disiplin jangan main-main karena ini kan bisnis teknologi canggih, walaupun murah safety nya harus tetap dijaga," tutur Nurhasan. (Asp)

#Mahkamah Penerbangan #Kecelakaan Pesawat #Lion Air JT610 Jatuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan