Perkara Ujaran Kebencian yang Diduga Dilakukan Maaher At-Thuwailibi Dihentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Perkara Ujaran Kebencian yang Diduga Dilakukan Maaher At-Thuwailibi Dihentikan
Maaher. (Foto: Twitter)

Merahputih.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini resmi dihentikan. Ini karena sang tersangka sudah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan yang dikutip, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Alasan Polisi Tak Berikan Izin Perawatan Maaher ke RS Ummi

Leonard menyebut pada Kamis (4/2), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Soni Ernata atau Maaher At-Thuwailibi. (Foto: MP/IG @ustadzmaaheratthuwailibi)

Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.

Baca Juga:

Nama Baik Keluarga Tercoreng Jika Penyakit Ustaz Maaher At Thuwalibi Disebut

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Bareskrim
Bagikan
Bagikan