BAGI orang Indonesia, baik yang bekerja di kantoran sampai Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah sebat menjadi suatu kegiatan yang dianggap lumrah. Di mana di luar negeri ini dikenal sebagai smoke break, yakni ketika kamu beristirahat sejenak sekitar 10-15 menit untuk merokok di tengah aktivitas.
Biasanya kegiatan ini dilakukan untuk melepas penat sembari menghisap satu dua batang rokok, atau saling bertukar pikiran dengan rekan kerja lainnya sebelum kembali bekerja. Namun aksi sebat ini ternyata memicu kerugian finansial yang fantastis bagi ASN yang ada di salah satu di wilayah Jepang.
Kabar ini datang dari seorang pegawai pemerintahan di Osaka Jepang. Seorang ASN di sana diketahui sudah mengumpulkan denda dengan total angka JPY 1,44 juta atau setara dengan Rp 166 juta.
Penyebabnya, dia diketahui merokok di saat jam kerja dengan total ribuan kali selama 14 tahun bekerja sebagai ASN. Langkah tegas ini diambil otoritas setempat terhadap ASN di Departemen Keuangan Prefektur Osaka yang berusia 61 tahun serta dua rekannya yang ketahuan nyebat.
Baca juga:

Mungkin di antara kamu yang memiliki kebiasaan smoke break saat bekerja memandang langkah dari pemerintah Osaka ekstrem. Namun sekadar informasi, sejak tahun 2008 sebenarnya Pemerintah Osaka sudah mengeluarkan larangan merokok di gedung pemerintahan serta sekolah.
Bahkan untuk mempertegasnya, di 2019 kembali dikeluarkan kebijakan yang melarang sepenuhnya ASN untuk merokok selama jam kerja di mana pun dia berada.
Sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Minggu (26/3), otoritas di Osaka memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebanyak 10 persen selama enam bulan terhadap ketiga ASN itu yang dianggap nekat usai berkali-kali mendapatkan peringatan untuk tidak merokok di lingkungan kerja.
Langkah ini diambil usai penyelidikan internal sejak September 2022, usai munculnya laporan dari ASN lainnya dengan ketiganya yang mendapatkan peringatan. Sayangnya, hal itu tak menghentikan kebiasaan mereka dengan ketiganya diketahui berbohong dan tetap merokok.
Baca juga:
Studi Ungkap Kesepian Sama Mematikan Dengan Merokok 15 Batang Per Hari

Mungkin kamu berpikir dipotong 10 persen dari gajinya bukan sesuatu yang besar bagi ketiganya, tapi ASN paling senior di antara mereka yang berusia 61 tahun dan bisa dikatakan memang memiliki jabatan tinggi di lingkungan Departemen Keuangan Prefektur Osaka dijatuhkan hukuman paling berat.
Pasalnya, berdasarkan penyelidikan internal, ASN itu sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang terkait pelayanan publik dengan total ada sekitar 355 jam dan 19 menit yang dia ambil selama lebih dari 14 tahun bekerja untuk sebat.
Aspek inilah yang memicu otoritas pemerintahan Prefektur Osaka menjatuhkan sanksi lebih berat kepada pria tersebut dan diminta untuk mengembalikan gaji senilai JPY 1,44 juta atau setara dengan Rp166 juta sebagai sanksi tambahan selain pemotongan gaji 10 persen. (aru)
Baca juga:
Lebih Bahaya Mana Vape atau Rokok Konvesional? Ini Kata Ahli