Perkara PLTU Riau-1, KPK Garap Idrus Marham

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 November 2018
Perkara PLTU Riau-1, KPK Garap Idrus Marham
Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan menteri sosial dan sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (ES).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).

Selain Idrus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eni, yaitu dari unsur swasta masing-masing Indri dan Fitrawan Tjandra.

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

Pengembalian uang itu akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni. Beberapa hal sudah diakui Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait PLTU Riau I, pertemuan-pertemuan dan peran beberapa pihak pihak lain baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi dari politsi maupun BUMN.

Tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar. (*)

#Idrus Marham #Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Bagikan