MerahPutih.com - Pemindahan pesawat Susi Air yang merupakan maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, ramai jadi perbincangan publik.
Dalam cuitannya, melalui akun twitter resminya, @susipudjiastuti mengungkapkan, "Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara".
Baca Juga:
Susi Air Buka Penerbangan di Bandara Buntok
Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan, tidak ada pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara R.A Bessing, Kabupaten Malinau oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu (3/2) malam.
Dia mengatakan, persoalan ini sebaiknya dikonfirmasikan dulu, mengenai alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau itu, supaya tidak timbul saling menyudutkan.
"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," kata Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode dikutip Antara.
Dia mengatakan, banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi.
Wagub mengatakan, tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar suasana kondusifitas di perbatasan bisa tercipta.
"Harapan kita jangan meramaikan kebijakan pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan," kata Yansen.
Kuasa Kukum Susi Air, Donal Fariz, memaparkan, dikeluarkanya Susi Airdari hanggar pesawatnya oleh Satpol PP, terkait masalah sewa hanggar. Selama 10 tahun, maskapai penerbangan milik Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti ini menempati hanggar tersebut.
"Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau," katanya.

Donal mengungkapkan, rasa kecewa pada Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut.
Kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Susi Air membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
Namun, kata ia, sepertinya pejabat-pejabat berwenang mencari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Padahal, pihaknya, sudah mengirim surat permohonan perpanjangan pada Bupati.
"Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini." katanya. (Knu)
Baca Juga:
Efek COVID-19, Susi Pudjiastuti PHK dan Rumahkan Karyawan Susi Air