MerahPutih.com- Agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali makin dekat. Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20.
Yakni, dikeluarkannya Surat Edaran (SE), Nomor 35425, Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan Presidensi G20 di Bulan November 2022 mendatang. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.
Baca Juga:
"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster, Kamis (27/10).
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.
Sedangkan, kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan. Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home.
Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.
Pembatasan juga dilakukan di semua jalur menuju lokasi KTT, yakni di Hotel Apurva Kempinski dan kawasan ITDC Nusa Dua dan jalan tol Bali Mandara.
Kemudian, pembatasan pada 15-16 November 2022 diberlakukan di jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK), Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai dan Kota Denpasar.
Baca Juga:
Dalam SE itu, disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum sangat penting dan bersejarah.
Momen itu akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca Pandemi COVId-19.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," kata Koster.
Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, beserta semua anggota agar menghimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK dan penyemaian mangrove kawasan Tahura, agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
"Surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujar Koster. (Knu)
Baca Juga: