MerahPutih.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang mati dibunuh saat akan belajar di Belanda, dinilai layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya dalam memperjuangkan tiga dokumen produk hukum terkait HAM.
"Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (10/9).
Baca Juga:
Mengenang Perjuangan Aktivis Munir, Mahasiswa UNS Nyalakan Ratusan Lilin
Ketiga dokumen resmi dan fundamental tersebut adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amendemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.
Lukman mengatakan, dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil dari perjuangan Munir bersama aktivis HAM lainnya untuk menjamin hak-hak dasar manusia, khususnya masyarakat Indonesia.
"Itu adalah pertama kali negara (Indonesia, red.) mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi," tutur Lukman.
Bagi mantan Menteri Agama ini, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang, tertindas, ataupun kemanusiaan. Munir merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum.
Bagi Lukman, dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, Indonesia dapat menunjukkan terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.
"Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang," kata Lukman.

Saat ini, Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memroses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa.
"Kita masih punya waktu, kita masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana, " ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Hari Aktivis Munir Dibunuh Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM