Perjuangkan 3 Legislasi HAM, Munir Layak Jadi Pahlawan Nasional Munir. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang mati dibunuh saat akan belajar di Belanda, dinilai layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya dalam memperjuangkan tiga dokumen produk hukum terkait HAM.

"Kita harus memperjuangkan Munir sebagai pahlawan nasional, negara perlu memberikan pengakuan atas karyanya berupa tiga produk legislasi terkait HAM," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberi kesaksian mengenai perjalanan hidupnya bersama Munir dalam acara doa bersama untuk almarhum Munir Said Thalib yang disiarkan secara langsung di Zoom dan kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (10/9).

Baca Juga:

Mengenang Perjuangan Aktivis Munir, Mahasiswa UNS Nyalakan Ratusan Lilin

Ketiga dokumen resmi dan fundamental tersebut adalah Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta penambahan Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A-28J tentang Hak Asasi Manusia di dalam amendemen kedua UUD 1945 yang dilangsungkan pada tahun 2000.

Lukman mengatakan, dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil dari perjuangan Munir bersama aktivis HAM lainnya untuk menjamin hak-hak dasar manusia, khususnya masyarakat Indonesia.

"Itu adalah pertama kali negara (Indonesia, red.) mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya ada di Deklarasi Universal HAM secara resmi," tutur Lukman.

Bagi mantan Menteri Agama ini, Munir tidak hanya pahlawan bagi orang-orang yang hilang, tertindas, ataupun kemanusiaan. Munir merupakan sosok yang meletakkan dasar-dasar fundamental HAM sebagai produk hukum.

Bagi Lukman, dengan menjadikan Munir sebagai pahlawan nasional, Indonesia dapat menunjukkan terdapat putra terbaik bangsa di bidang HAM yang patut memperoleh kehormatan secara resmi dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.

"Beliau berjuang luar biasa saat membela kaum tertindas dan orang-orang hilang," kata Lukman.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. (Foto: Antara)
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. (Foto: Antara)

Saat ini, Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memroses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa.

"Kita masih punya waktu, kita masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana, " ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Hari Aktivis Munir Dibunuh Dijadikan Hari Perlindungan Pembela HAM

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Gerindra Akui Ada Parpol Besar bakal Merapat Dukung Prabowo
Indonesia
Gerindra Akui Ada Parpol Besar bakal Merapat Dukung Prabowo

“Ada ya, bagus, pokoknya ada partai-partai besar, infonya saya dapat juga saya dengar juga akan bergabung dengan kami, kami minta didoakan,” kata Habiburrokhman.

Anggota DPR Desak Penindakan Hukum Tegas terhadap Penyebar Hoaks
Indonesia
Anggota DPR Desak Penindakan Hukum Tegas terhadap Penyebar Hoaks

Penyebaran berita hoaks berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

Program Sejuta Rumah Capai 896.121 Unit
Indonesia
Program Sejuta Rumah Capai 896.121 Unit

Sejak dilaksanakan mulai tahun 2015 hingga 2021, angka capaian PSR tercatat mencapai angka 6.871.094 unit.

Koster Janjikan Ganjar Kemenangan 95 Persen di Bali
Indonesia
Koster Janjikan Ganjar Kemenangan 95 Persen di Bali

Koster meyakini angka itu lantaran melihat tingginya antusias masyarakat dan relawan pendukung Ganjar di Bali.

Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Warga Tolak Provokasi di Pemilu 2024
Indonesia
Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Warga Tolak Provokasi di Pemilu 2024

Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun hal itu tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kapolri Lantik 7 Kapolda dan 6 Pejabat Utama Polri
Indonesia
Kapolri Lantik 7 Kapolda dan 6 Pejabat Utama Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik pejabat utama Mabes Polri, Jumat (31/3) siang.

Ganjar Akui Diskusi dengan Jokowi sebelum Putuskan Maju di Pilpres 2024
Indonesia
Ganjar Akui Diskusi dengan Jokowi sebelum Putuskan Maju di Pilpres 2024

Tidak tanggung-tanggung, butuh 2 tahun bagi Ganjar untuk berdiskusi dengan Jokowi sampai akhirnya memantapkan keputusan menerima amanah dan maju sebagai capres.

Modus Paling Banyak Digunakan Pelaku TPPO
Indonesia
Modus Paling Banyak Digunakan Pelaku TPPO

Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.

Golkar Belum Dapat Undangan dari PDIP Bahas Dukungan Ganjar Pranowo
Indonesia
Golkar Belum Dapat Undangan dari PDIP Bahas Dukungan Ganjar Pranowo

Sejauh ini belum ada agenda soal pertemuan dengan partai berlambang banteng moncong putih.

Cetak Biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN Berisi 290 Langkah Aksi
Indonesia
Cetak Biru Pilar Politik dan Keamanan ASEAN Berisi 290 Langkah Aksi

Menko Polhukam RI untuk pertemuan ASPC Ke-26 di Labuan Bajo itu bertugas memimpin forum politik dan keamanan ASEAN itu.