Perjuangan Jerry Hermawan Lo Menghapuskan Peraturan Diskriminatif SBKRI

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Sabtu, 23 November 2019
Perjuangan Jerry Hermawan Lo Menghapuskan Peraturan Diskriminatif SBKRI
Jerry Hermawan Lo. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

OWNER JHL Group, Jerry Hermawan Lo, merasa tak nyaman ketika harus mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) pada tahun 2000-an. SKBRI merupakan produk Orde Baru. Mochtar Kusumaatmadja pada tahun 1978 mengeluarkan Peraturan Menteri Kehakiman No.J.B.3/4/12 Tahun 1978 dalam pasal 1 menyatakan setiap warga negara RI memerlukan pembuktian kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh SBKRI.

Meski dinyatakan setiap warga negara, kenyataannya hanya warga Tionghoa diharuskan mengurus SBKRI. Selain diskriminatif, praktiknya pun sarat akan pungli. Peraturan penuh momok bagi orang Tionghoa ini kemudian dihapus melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996.

Pembatalan itu tak lantas membuat SBKRI sirna dari praktik pencatatan sipil di tiap institusi pelbagai daerah. Keturunan Tioghoa, seperti Jerry tetap diharuskan mengurus SBKRI untuk bekal mengurus KTP, paspor, daftar pendidikan, dan tata administrasi sipil lainnya.

SBKRI bahkan turut menyulitkan buah hati pria 62 tahun itu untuk mengenyam pendidikan. "Dulu anak saya ditanya kalau mau sekolah harus buka SBKRI, lalu saat buka rekening bank, dan bikin paspor," ujar Jerry dalam acara peluncuran buku Life University di JHL Solitaire Hotel, Jumat (22/11).

Merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif, Jerry pun tidak tinggal diam. Ia mencoba mencari cara agar SBKRI dihapuskan. Jerry memulainya dengan melakukan rapat selama berkali-kali dengan fraksi PDIP di DPR. Inti rapat itu pencabutan SBKRI nan selama ini menghalangi potensi orang keturunan Tionghoa berbakti pada negara.

Selain menghadiri rapat, Jerry juga menyampaikan orasi di depan gedung DPR. Ia juga dibantu beberapa organisasi masyarakat untuk mendukung perjuangannya. Tindakan Jerry benar-benar tegas kala itu. "Saya bawa Surat SBKRI pas demo lalu saya bakar karena ini UU diskriminasi yang diciptakan rezim," kenang Jerry.

Perjuangan Jerry pun berhasil. Akhirnya, tersua UU No. 22 tahun 2006, tentang penghapusan SBKRI. Perjuangannya tak berhenti sampai di situ. Ia rajin berkeliling daerah bersosialisasi untuk memastikan agar SBKRI benar-benar tiada. "Kami akan somasi kepala daeeah yang masih menanyakan SBKRI," ujarnya.

Sosok Jerry Hermawan Lo memang terkenal pantang menyerah. Menghapus kebijakan SBKRI tidak hanya menjadi satu-satunya bentuk kepedulian dia terhadap masyarakat Tionghoa di Indonesia. Di balik ditetapkannya Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional juga ada jasa Jerry. "Setelah itu (menghapuskan SBKRI) kami memperjuangkan imlek sebagai libur nasional," tukasnya. (Ikh)

#Jerry Hermawan Lo #Life University
Bagikan
Bagikan