MerahPutih.com - Mewabahnya virus corona turut menyebabkan perjalanan KA dari dan menuju daerah operasional (DAOP) 6 Yogyakarta-Solo turun drastis. Saat ini. PT KAI hanya mengoperasionalkan 8 rute dari dan menuju DAOP 6.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan. pihaknya sudah mengurangi 142 perjalanan kereta api, baik kereta yang diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta maupun kereta yang melintas di wilayah kerja tersebut.
Baca Juga:
Jelang Penerapan PSBB di Jakarta, Wartawan Balkoters Beri Bantuan Alat Kesehatan
“Pembatalan ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan virus corona. Selain itu, jumlah penumpang yang memanfaatkan moda transportasi kereta api juga sangat sedikit,” katanya melalui keterangan pers di Yogyakarta, Kamis (09/04).
Teranyar, KAI baru saja menghentikan sementara empat perjalanan ka DAOP 6. Keempatnya adalah KA Bengawan yang melayani rute Purwosari-Jakarta Pasar Senen, Argo Dwipangga relasi Solo Balapan-Jakarta Gambir, serta Senja Utama Solo dan Fajar Utama Solo relasi Solo Balapan-Jakarta Pasar Senen.
"Pembatalan dilakukan mulai besok 10 hingga 23 April. Ini upaya kita menyeesuaikan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di Jakarta juga," jelas Eko.

Saat ini, lanjut dia, hanya tersisa delapan perjalanan kereta api yang dioperasionalkan oleh Daop 6 Yogyakarta yaitu Batara Kresna yang melayani relasi Purwosari-Wonogiri, Prambanan Ekspres relasi Solo-Yogyakarta-Kutoarjo, Joglosemarkerto, Kahuripan, Sritanjung, Ranggajati, Sancaka, dan Wijaya Kusuma.
Eko memastikan KAI Yogyakarta tetap menjalankan protokol kesehatan saat mengoperasionalkan kereta api, yaitu memastikan jarak antarpenumpang terjaga sehingga dilakukan pembatasan jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
Kemenlu Rilis Jumlah WNI yang Positif COVID-19 di Luar Negeri
Selain itu, penumpang diwajibkan mengenakan masker. Kewajiban tersebut berlaku penuh mulai Minggu (12/4), dan bagi penumpang yang tidak mengenakan masker tidak diperbolehkan naik kereta dan tiket langsung dibatalkan.
Sedangkan untuk penumpang yang melakukan pembatalan tiket bisa memperoleh pengembalian biaya tunai langsung yang sudah berlaku sejak 1 April 2020.
Pengembalian biaya tunai langsung dapat dilakukan pada hari H keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket. (Teresa Ika)
Baca Juga: