Perintah Mahfud MD: Tangkap Hidup-hidup Djoko 'Joker' Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Perintah Mahfud MD: Tangkap Hidup-hidup Djoko 'Joker' Tjandra
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung menangkap buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra.

Menurut Mahfud, Djoko adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya.

Baca Juga

Djoko 'Joker' Tjandra Berkeliaran, Kinerja Kejagung dan Kemenkum HAM Dipertanyakan

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.

Mahfud MD bantah pemerintah tumpang tindih soal penerapan PSBB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, ia minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan dalam menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pria yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu diketahui sempat mendaftar Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal statusnya buronan.

Sebutan Joker pertama kali mencuat dari rekaman sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 12 Juni 2008 silam yang merujuk ke nama Djoko Tjandra. Sejak itu media kerap menjuluki terpidana perkara cessie Bank Bali itu dengan sebutan Joker dalam penulisannya hingga sekarang.

Lebih jauh, Burhanuddin mengatakan, sesuai jadwal sidang PK akan berlangsung Senin (29/6). Namun dia tak tahu, sidang itu bakal dihadiri Djoko atau tidak.

Baca Juga

Sengkarut DPO Joko 'Joker' Tjandra

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami, tapi itu yang sudah ada," kata Burhanuddin, Senin (29/6). (Knu)

#Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan