Pilpres 2019

Perindo Gugat Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juli 2018
Perindo Gugat Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Merahputih.com - Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan Pasal 169 huruf n UU pemilu ini berbunyi: "Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun".

"Penjelasan ini telah merugikan atau menurut penalaran yang wajar berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon yang dijamin oleh konstitusi," kata Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono dalam permohonan yang diajukan ke MK, Selasa (10/7).

Menurut pemohon, frasa "tidak berturut-turut" di dalam bunyi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu justru bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan telah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n UU tersebut.

"Akibatnya Penjelasan Pasal 168 huruf n a quo justru menjadi ganjalan bagi pemohon untuk mengusulkan beberapa pasangan yang tengah dipertimbangkan tersebut sehingga jelas merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan pemohon," kata Ricky dalam permohonannya seperti dikutip Antara.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Pemohon beralasan pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejalan dengan visi dan misi pemohon dan seharusnya pasangan tersebut diberikan kesempatan untuk melanjutkan program-programnya.

"Bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa 'tidak berturut-turut' dalam Penjelasan Pasal 168 huruf n UU Pemilu, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)," katanya.

Untuk itu, pemohon meminta majelis hakim MK menyatakan Penjelasan Pasal 168 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan tidak berturut-turut.

"Apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian permintaan pemohon. (*)

#Persatuan Indonesia (Perindo)
Bagikan
Bagikan