Perindo Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juli 2018
Perindo Ajukan Judicial Review UU Pemilu
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Merahputih.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

"Proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009," ujar kuasa hukum pemohon Ricky Margono di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/7).

Ricky melanjutkan kehadiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Ilustrasi (Antara Foto)

Pemohon berpendapat frasa tersebut menjadi tidak relevan bila ditafsirkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dibatasi oleh masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Seyogianya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut," kata Ricky dikutip Antara.

Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama sekali tidak memberikan batasan bahkan mempersempit persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dengan mencantumkan frasa 'tidak berturut-turut'.

"Berdasarkan uraian di atas, maka tidak terbantahkan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu seharusnya dimaknai belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan berturut-turut walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun," kata Ricky.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

#Persatuan Indonesia (Perindo)
Bagikan
Bagikan